Timsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri)

22 Mei 2023, 22:53 WIB
Timsel membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri). /kepripost.com

KEPRI POST - Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri) untuk masa jabatan 2023-2028.

Kesempatan menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri) ini terbuka bagi putra dan putri terbaik yang memenuhi persyaratan.

 

Berikut persyaratan untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri):

Baca Juga: Inilah 5 Anggota KPU Kepulauan Riau (Kepri) Terpilih, Parlindungan dan Agung Tersingkir

Persyaratan calon :

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
    ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

 

Baca Juga: Inilah 26 Bakal Calon Anggota Bawaslu Kepri Lulus Seleksi Administrasi

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu
    Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
    pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

 

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri Periode 2023-2028 Sepi Peminat

  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
    dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

 

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri Dibuka! Ini Jadwal dan Persyaratannya

  • Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Berminat? Silakan mengirimkan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi dengan melampirkan seluruh formulir yang dapat di download atau unduh melalui website Bawaslu Kepri.

Adapun waktu pendaftaran bagi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Kepulauan Riau (Kepri) mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023 saat jam kerja. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler