Pemprov Kepri Akui Ada Kelebihan Bayar Honor Timsus Gubernur, Sekda Adi Sebut Nilainya Bukan Rp12,3 Miliar

7 Juni 2023, 21:05 WIB
Pemprov Kepri akui ada kelebihan bayar honor Timsus Gubernur dan sudah dikembalikan, tapi nilainya bukan Rp12,3 miliar. /tangkap layar/Kepri/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait honor Tim Khusus (Timsus) Gubernur.

Namun menurut Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK Perwakilan Kepri, nilai temuan honor Timsus Gubernur tersebut bukan Rp12,3 miliar, tapi di bawah Rp100 juta.

 

"Kalau temuan Rp12,3 miliar, tidak mungkin. Setahu kami hanya sekitar Rp68 juta, yaitu kelebihan pembayaran honor anggota timsus ketika menjadi narasumber di OPD lingkup Pemprov Kepri," katanya, mengutip berita Antara, Rabu 7 Juni 2023.

Baca Juga: Honor Timsus Gubernur Kepri Rp12,3 Miliar Jadi Temuan BPK, Tidak Didukung Bukti Kerja!

Menurut Adi, Pemprov Kepri sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honor Timsus Gubernur Ansar Ahmad yang beranggotakan 16 orang. Kelebihan pembayaran honor hingga Rp68 juta itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

"Masing-masing mengembalikan sekitar Rp8 juta sampai Rp12 juta per orang," katanya.

Adapun ke-16 Timsus Gubernur Kepri tersebut adalah:

Baca Juga: LSM Kodat86 Minta APH Periksa Anggaran Timsus Gubernur Kepri

 

  1. Sarafudin Aluan : Setda Provinsi Kepri dan BPKAD Kepri
  2. Azirwan : Barenlitbang Kepri dan Dinas ESDM Kepri
  3. Mukti : Setwan Kepri dan Badan Pengelola Perbatasan
  4. Nazarudin : Disbud Kepri dan Dispar Kepri
  5. Ahmad Rifai Hamta : DLHK Kepri dan DP2KH Kepri
  6. Basyarudin Idris : Dispora Kepri dan Satpol PP
  7. Suyono : Dinsos Kepri, Diskominfo Kepri, dan Badan Penghubung
  8. Syarifah Normawati : Disdik Kepri, Dinas PUPRP, dan DP3APPKB Kepri
  9. Syafrudin Rais : Dishub Kepri dan DKP
  10. Anggelinus : BKD dan Korpri dan BPSDM
  11. Anto Dhuha : Badan Kesbangpol dan Disnakertrans
  12. Endri Sanopaka : Inspektorat Kepri dan DPMD Dukcapil
  13. Bismar Arianto: Disperindag Kepri dan Diskop UMKM
  14. Oksep Adhayanto: Bapenda, DPM PTSP, dan DPKP Kepri
  15. Said Erwansyah : BPBD dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
  16. Hasanudin Muda : Dinkes Kepri, RSUD RAT dan RSUD Engku Haji Daud

Baca Juga: Nomor 1 Bukan Kepulauan Riau (Kepri), Ini 10 Provinsi Paling Bahagia di Sumatera

Sekdaprov Adi menjelaskan bahwa Timsus diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad pad Juli 2022 yang memiliki wewenang dalam hal keuangan dan kepegawaian.

 

Dalam SK menyebutkan bahwa timsus menerima fasilitas gaji, namun ia enggan menyampaikan besaran gaji yang diterima oleh masing-masing anggota timsus.

"Lebih tepatnya, sebagai Tim Percepatan Pembangunan Pemprov Kepri, berasal dari berbagai latar belakang profesi, dari mantan pejabat, politisi, hingga akademisi," katanya.

Baca Juga: Ini 4 Wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) yang Rawan Jadi Tambang Ekspor Pasir Laut Akibat Kebijakan Jokowi

Sebelumnya diberitakan bahwa BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menyusun peraturan tentang tata kerja Timsus yang mengatur tentang waktu kerja dan laporan hasil kerja.

 

BPK juga meminta Gubernur memerintahkan Kepala Biro Hukum menyusun kajian hukum kedudukan Timsus dalam administrasi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembentukan Timsus Gubernur Kepri sempat menjadi sorotan sejumlah pihak, karena jumlahnya sangat banyak dan dinilai terlalu gemuk, hingga 16 orang. Sorotan itu salah satunya dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Ini Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)

Menurutnya, jumlah Stafsus itu idealnya cukup 2 orang saja, ditambah tenaga ahli 2 orang. Karena sudah ada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro, hingga pejabat eselon III dan IV yang membantu tugas gubernur.

 

Bonyamin menilai penunjukan Stafsus ini lebih bersifat politik balas budi atas peran orang-orang yang mengantarkan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai kepala daerah.

"Istilahnya tim sukses Ansar-Marlin. Penunjukan mereka semacam politik balas budi saja," kata Bonyamin, mengutip berita Antara.

Ketua LSM Kodat 86 Cak Ta'in Komari juga menyoroti temuan BPK terkait permasalahan honor Timsus Gubernur. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa anggaran Timsus, karena jika anggaran terealisasi namun tanpa laporan dan bukti kinerja, maka indikasinya itu fiktif.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler