Inilah 3 Parpol di Kepri Tidak Ajukan Caleg Maksimal di Pemilu 2024

19 Juli 2023, 07:30 WIB
Inilah tiga parpol di Kepri yang tidak mengajukan caleg maksimal di Pemilu 2024, ada yang hanya 4 caleg dari 45 kursi. /tangkap layar/KPU Kepri/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima pendaftaran 759 Bakal Calon Anggota DPRD Kepri dari 18 partai politik (parpol) yang akan maju di Pemilu 2024. Namun tidak semua parpol mengajukan calon dengan jumlah maksimal.

Berdasarkan data KPU Kepri, tercatat ada tiga parpol yang tidak mengajukan Calon Legislatif (Caleg) dengan jumlah maksimal, yakni sebanyak kursi Anggota DPRD Provinsi Kepri, 45 orang.

Sementara itu 15 parpol lainnya mengajukan Caleg dengan jumlah maksimal sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kepri di Pemilu 2024. Ke-15 parpol itu terdiri dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Baca Juga: Peta Kekuatan Parpol di Kepri, Dominasi PDIP dan Golkar Diuji di Pemilu 2024

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan bahwa lembaganya telah menerima pengajuan 759 Bacaleg DPRD Kepri dari 18 parpol perserta Pemilu 2024.

"KPU Kepri telah melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap syarat Bacaleg DPRD Kepri hingga 23 Juni 2023," katanya.

Adapun ketiga parpol di Kepri yang tidak mengajukan Caleg maksimal di Pemilu 2024 adalah Partai Buruh, Gelora, dan Garuda.

Partai Buruh hanya mengajukan 37 Bakal Caleg yang tersebar di tujuh daerah pemilihan (dapil) di Kepri. Terdiri dari dapil 1, 2, 3, dan 7 dengan masing-masing 3 calon, dapil 4 dan 5 masing-masing 10 calon, dan dapil 6 dengan 5 calon.

Baca Juga: 8 Parpol di Kepri Ajukan Calon Anggota DPR Perempuan Kurang 30 Persen di Pemilu 2024

Kemudian Partai Gelora mengajukan 43 calon. Hanya dapil 2 yang calonnya tidak penuh, dari kuota maksimal 6 calon, Gelora hanya mengajukan 4 calon.

Terakhir adalah Partai Garuda yang hanya mengajukan 4 calon dari kuota maksimal 45 calon. Terdiri dari 3 calon di dapil 1 dan 1 calon di dapil 7.

Daftar Dapil Kepri dan Kuota Kursi

Berikut daftar tujuh dapil Kepri dan kuota kusi di Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023.

  1. Kepulauan Riau 1 dengan 5 kursi, wilayahnya meliputi Kota Tanjungpinang.
  2. Kepulauan Riau 2 dengan 6 kursi, wilayahnya meliputi Kabupaten Bintan dan Lingga.
  3. Kepulauan Riau 3 dengan 6 kursi, wilayahnya meliputi Kabupaten Karimun.
  4. Kepulauan Riau 4 dengan 10 kursi, Kota Batam A dengan wilayah meliputi Kecamatan Batu Ampar, Lubuk Baja, Bengkong, dan Batam Kota.
  5. Kepulauan Riau 5 dengan 10 kursi, Kota Batam B dengan wilayah meliputi Kecamatan Belakang Padang, Sekupang, Batuaji, dan Sagulung.
  6. Kepulauan Riau 6 dengan 5 kursi, Kota Batam C dengan wilayah meliputi Kecamatan Nongsa, Bulang, Seibeduk, dan Galang.
  7. Kepulauan Riau 7 dengan 3 kursi, wilayahnya meliputi Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas.

Saat ini KPU Kepri tengah melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan parpol di Kepri untuk Pemilu 2024.
Tahapan ini akan berakhir pada 6 Agustus 2023.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler