Tak Diberi Uang Rp50 Miliar Mencalonkan Bupati Tapanuli Selatan, Yuda Bakar Istri di Batam

15 November 2023, 16:25 WIB
Tak Diberi Uang Rp50 Miliar Mencalonkan Bupati Tapanuli Selatan, Yuda Bakar Istri di Batam /

KEPRI POST - Ahmad Yuda (46), tega menghabisi nyawa istrinya bernama Rumondang (60), karena tidak diberi uang Rp50 miliar untuk mencalonkan menjadi Bupati Tapanuli Selatan.

Uang Rp50 miliar itu akan digunakan pelaku untuk melobi partai politik di Jakarta, agar pelaku maju sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Yuda terjadi di Perumahan Genta 1 Blok AD Bulian, Batuaji, pada Sabtu 4 November 2023 lalu.

Motif pelaku membunuh istrinya adalah masalah harta, dimana awalnya korban menyanggupi memberi uang Rp50 miliar untuk pelaku mendaftar menjadi calon Bupati Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Dosen Wanita di Batam Sempat Kabur dan Bawa Mobil Kado Pernikahan

Korban berubah pikiran dan tidak memberikan uang kepada pelaku, karena ragu uang akan digunakan pelaku mencalonkan diri Bupati Tapanuli Selatan.

Pasalnya, pelaku juga memiliki istri sirih, yang mana saat ini menjadi DPO Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban berawal saat pelaku tidak diberi uang untuk mencalonkan menjadi Bupati.

"Pelaku ini minta uang Rp50 Miliar. Awalnya dijanjikan korban, tapi akhirnya tidak diberikan," kata Nugroho.

Lanjut Nugroho, pelaku marah dan terjadi penganiayaan kepada korban, dimana korban di pukul pelaku mengunakan tangan dan kayu lesung.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Perumahan Mukakuning Batam, Dibunuh Suami Kedua

"Korban terjatuh dan pingsan, lalu pelaku menjemput istri sirihnya ke hotel," ujarnya.

Nugroho menuturkan, pelaku membawa istri sirihnya ke TKP, dan pelaku melihat kondisi korban apakah masih hidup.

"Pelaku memanaskan korek api dan menempelkannya ke bagian leher korban. Ternyata korban masih hidup," ungkap Nugroho.

Pelaku langsung memukul kepala korban dengan kayu lesung sebanyak 4 kali, dan korban terjatuh di ruang tamu.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Ruli PJB Sagulung Diringkus Polisi, Iptu Yuda: Pelaku Diamankan di Simpang DAM

Pelaku meminta istri sirihnya mengangkat tubuh korban ke kamar, dan setelah itu istri sirih pelaku pergi ke teras rumah.

"Pelaku langsung mengambil sebilah pisau di dapur, dan menusuk leher korban dan menutup kepala korban dengan kantong plastik warna hitam," katanya.

Kemudian, pelaku mengantar istri sirihnya ke hotel dan pelaku membeli bahan bakar pertalite sebanyak 20 botol dan obat nyamuk.

Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada anak kosnya membeli 8 tabung gas 3kg yang digunakan untuk merekayasa aksi pembunuhan terhadap korban.

"Pelaku menyusun 8 botol pertalite disepanjang pintu ruang tamu sampai dapur, serta kamar korban yang mana dibawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju agar terbakar nantinya," ungkap Nugroho.

Baca Juga: Geruduk Polresta Barelang, Keluarga Pelaku Demonstran di BP Batam Minta Penangguhan Penahanan

Pada Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar.

"Pelaku beranggapan agar korban tewas akibat kebakaran, dan setelah pelaku melarikan diri ke Jakarta mengunakan pesawat," ujarnya.

Namun, saat di jakarta pelaku tidak mendengar kabar adanya kebakaran di Batam dengan melihat informasi di media sosial.

Pelaku kembali lagi ke Batam melihat kondisi korban, dan ternyata posisi korban sudah berbeda dari sebelumnya.

Pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak 5 kali hingga berdarah, dan menutup kembali kepala korban dengan plastik.

Baca Juga: Ini Motif Pembunuhan WN Singapura di Batam, Pelaku Sakit Hati Ditolak Pinjam Uang Rp 20 Juta

"Kayu lesung dibuang pelaku di parit dekat garasi mobil, dan pelaku membakar korban hingga hangus," kata Nugroho.

Setelah itu, pelaku memanggil grab untuk diantar ke Bandara Hang Nadim Batam untuk kembali ke Jakarta.

"Pelaku sempat berpindah-pindah, dari Jakarta ke Lampung, Medan, dan Pekanbaru," ujarnya.

Pelaku ditangkap di Halte Panam, Pekanbaru pada Jumat 10 November 2023 dimana pelaku hendak melarikan diri ke Medan.

Sementara itu, istri sirih pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Geger! Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Samping Gedung Sumatera, Polisi Ringkus Pelaku di Rumah Makan

"Pelaku dijerat Pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ungkap Nugroho.***

Editor: Romi Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler