Bebas PPh, Ini Daftar UMK 2024 Kabupaten Kota di Kepulauan Riau (Kepri) Tidak Kena Pajak

17 Januari 2024, 21:37 WIB
Bebas PPh, inilah daftar UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kena pajak. /ilustrasi/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan upah minimum kabupaten kota atau UMK 2024 pada akhir November 2023. Semua perusahaan wajib menerapkan upah minimum ini mulai 1 Januari 2024.

Meski upah minimum provinsi (UMP) 2024 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebesar Rp3.402.492, namun ada beberapa kabupaten kota yang memiliki gaji tinggi, di atas Rp4,5 juta.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta setahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Baca Juga: UMK Batam 2024 Hanya Naik 4,1 Persen, Tarif Parkir Naik 100 Persen

Artinya, pekerja yang memiliki penghasilan hingga Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan, bebas dari pajak penghasilan (PPh).

Sedangkan pekerja yang memiliki penghasilan di atas nilai tersebut, wajib membayar PPh setiap tahunnya.

Untuk periode 2024, tercatat ada satu kota yang memiliki UMK yang terkena pajak, yakni Kota Batam dengan Rp4,6 juta.

Sedangkan enam kabupaten kota lainnya, bebas PPh, karena UMK-nya di bawah Rp4,5 juta per bulan.

Bagi yang kena potongan PPh 21, wajib pajak wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, meski pemberi kerja atau perusahaan sudah menyetorkan pajaknya ke negara.

Baca Juga: Batam Tertinggi, Ini Besaran Kenaikan UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Daftar UMK 2024 di Kepri Bebas Pajak

Berikut daftar UMK 2024 kabupaten kota di Kepri yang berlaku mulai 1 Januari 2024 dan tidak kena pajak.

● Kabupaten Bintan dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.950.950.

● Kabupaten Kepulauan Anambas dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.835.605.

● Kabupaten Karimun dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.715.000.

● Kabupaten Natuna dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.406.575.

● Kota Tanjungpinang dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.402.492.

● Kabupaten Lingga dengan UMK Tahun 2024 sebesar Rp3.402.492.

Itulah daftar UMK 2024 kabupaten kota di Kepulauan Riau (Kepri) yang tidak kena pajak. Sementara Kota Batam dengan UMK sebesar Rp4.685.050, terkena pajak PPh.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler