Batam Tertinggi, Ini Besaran Kenaikan UMK 2024 Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

- 2 Januari 2024, 11:30 WIB
Kota Batam tertinggi, ini besaran kenaikan UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri.
Kota Batam tertinggi, ini besaran kenaikan UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri. /ilustrasi/

KEPRI POST - Kota Batam mencatat kenaikan UMK 2024 tertinggi di antara daerah lain, kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Nilai kenaikan UMK 2024 Batam mencapai 4,10 persen, sedangkan daerah lain seperti Kabupaten Bintan hanya naik 1,33 persen.

UMK 2024 kabupaten kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi berlaku mulai 1 Januari 2024 dan semua perusahaan wajib menerapkannya.

Baca Juga: THR Wajib Dibayar Sesuai UMK Terbaru, Tak Dibayar Sanksi Menanti

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau (Kepri), Mangara Simarmata mengatakan, Pemprov Kepri mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan upah ini.

Selain PP Nomor 51 Tahun 2023, Pemprov Kepri juga mempertimbangkan rekomendasi atau usulan dari pengusaha dan pekerja yang dibahas melalui Dewan Pengupahan.

"Gubernur juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Sepakat UMK Batam 2024 Jadi Rp4.685.000, Buruh Sebut Siluman

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x