Dugaan Politik Uang, Bawaslu Tanjung Pinang Kantongi Bukti Video

12 Februari 2024, 17:00 WIB
Dugaan politik uang Caleg DPRD Tanjungpinang, Bawaslu Tanjung Pinang kantongi bukti video dan lakukan pendalaman. /ilustrasi/

KEPRI POST - Bawaslu Tanjung Pinang mengantongi bukti video terkait dengan dugaan politik uang yang melibatkan seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjung Pinang, Muhammad Yusuf mengaku bahwa dugaan politik uang tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungpinang Barat.

Dalam laporannya, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa video dugaan politik uang yang dilakukan Caleg DPRD. Saat ini Bawaslu tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

"Masih kita lakukan pendalaman," ujar Yusuf, Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Calon DPD Kepri: Bawaslu Baru Telusuri, Polisi Amankan Barang Bukti

Menurut Yusuf, dugaan politik uang Caleg DPRD Kota Tanjung Pinang tersebut telah memenuhi bukti yang cukup dan sudah diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan penelusuran bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam penelusuran dan pendalaman kasus, Gakkumdu akan memanggil para saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan politik uang. Pemeriksaan ini akan berlangsugn selama 14 hari kerja.

"Sesuai aturan, kita memiliki waktu 14 hari untuk menindak lanjuti laporan. Setelah itu, baru ditentukan statusnya naik atau tidak," ujarnya.

Yusuf menjelaskan bahwa jajarannya meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran pemilu pada masa-masa tenang. Terutama menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya terkait politik uang.

Baca Juga: Uang Transportasi KPPS Maksimal Rp 150.000 Per Orang, KPU RI: Jangan Melakukan Pemotongan

Ia menduga praktik politik uang akan marak terjadi mendekati hari "H". Modusnya beragam, mulai dengan pola pengumpulan KTP pemilih oleh tim sukses calon Pemilu 2024.

"Ini yang kita antisipasi dengan melakukan pengawasan ekstra di lapangan," jelasnya.

Yusuf mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi, sekaligus melaporkan indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi di lingkungan sekitar kepada Bawaslu maupun jajaran Panwas di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan.

Bawaslu menjamin untuk merahasiakan identitas pelapor, namun laporan harus menyertakan barang bukti seperti foto atau video kalau itu berkaitan dengan politik uang.

Jika dugaan politik uang tersebut benar, maka Sentra Gakkumdu akan melimpahkan kasus itu ke pengadilan.

"Peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan pidana penjara, denda, bahkan dicoret sebagai kontestan Pemilu 2024," tegasnya.***

Editor: Zaki Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler