KEPRI POST - Egie Oktri Honzi (27), pelaku pemganiayaan disertai penusukan di Nagoya Food Court, Lubukbaja, dibekuk jajaran Polsek Lubukbaja.
Pelaku yang merupakan waiter di pujasera tersebut menikam dada kiri temannya mengunakan pisau lipat, karena sakit hati saat korban bernama Candra melarang pelaku mencekoki temannya.
"Pelaku tidak terima dengan korban, karena melarang pelaku mencekoki temannya dengan minuman bir," kata Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja, Senin 30 Mei 2022.
Budi mengatakan, karena korban merasa bersalah, korban meminta maaf dan merangkul pelaku. Namun, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan menikam dada korban.
"Melihat kejadian tersebut, sekuriti pujasera langsung mengamankan pelaku," ujarnya.
Lanjut Budi, saat ini korban masih dalam perawatan, karena mengalami luka tusuk dibagian dada kiri.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan hukuman penjara maksimal 2,8 tahun," ungkap Budi.***