Kepolisian Masih Temukan Obat Sirup di 58 Apotek dan Toko Obat di Kepri

- 24 Oktober 2022, 16:33 WIB
Kepolisian masih temukan obat sirup di 58 apotek dan toko obat di Kepri.
Kepolisian masih temukan obat sirup di 58 apotek dan toko obat di Kepri. /Tangkap layar/polda kepri/

KEPRI POST - Kepolisian masih menemukan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman di 58 apotek dan toko obat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Temuan obat sirup mengandung EG melebihi ambang batas aman itu didapati Polda Kepri dan Polres jajaran saat melakukan pengecekan di 58 apotek dan toko obat pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, temuan obat sirup di 58 apotek dan toko obat itu tersebar di wilayah Kepri. Terdiri 12 apotek di Batam, 4 di Tanjungpinang, 3 di Bintan, 16 di Karimun, 5 di Lingga, 13 di Natuna, dan 5 di Anambas.

"Dari hasil pengecekan terhadap 58 apotek dan toko obat di wilayah hukum Polda Kepri, masih terdapat lima jenis obat sirup mengandung DEG dan EG tersebut. Namun obat tersebut telah dipisahkan dan tidak dipajang di etalase serta sudah dilakukan pemisahan," ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Larang Apotek di Kepri Jual Obat Sirup, Antisipasi Ginjal Akut Misterius pada Anak

Menurut Teguh, obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjualbelikan sambil menunggu tindakan lanjutan dari pemerintah.

"Dan juga sebagian apotek sudah mendapat surat dari distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta tanggung jawab pelaku usaha atas adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk obat sirup.

Tanggung jawab yang diminta BPOM kepada pelaku usaha tersebut adalah dengan melaporkan hasil pengujian mandiri terhadap sirup obat dengan EG melebihi ambang batas.

Baca Juga: Kasus Ginjal Akut Misterius pada Anak, Rumah Sakit di Kepri Dilarang Resepkan Obat Sirup

"BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," sebut BPOM dalam rilisnya, Kamis 20 Oktober 2022.

Menurut BPOM, kelima produk obat sirup dengan EG melebihi ambang batas itu merupakan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022.

Dalam pengujian terhadap kandungan cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirup obat, BPOM menggunakan acuan Farmakope Indonesia. Atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," sebutnya.

Baca Juga: Kasus Ginjal Akut Misterius pada Anak, Rumah Sakit di Kepri Dilarang Resepkan Obat Sirup

Adapun kelima produk yang menunjukkan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman tersebut adalah:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: Kasus Ginjal Akut Misterius pada Anak Meningkat, Hindari Obat Sirup

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, hingga sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," kata BPOM.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah