Pencarian 7 TKI Kapal Tenggelam di Perairan Batam Terkendala Arus Laut

- 20 Juni 2022, 12:14 WIB
Tim SAR gabungan dari Basarnas masih melakukan  pencarian terhadap tujuh TKI ilegal korban kapal tenggelam di perairan Batam. (dok/ist)
Tim SAR gabungan dari Basarnas masih melakukan pencarian terhadap tujuh TKI ilegal korban kapal tenggelam di perairan Batam. (dok/ist) /

KEPRI POST - Pencarian tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hilang korban kecelakaan kapal di perairan Batam terkendala pasang surut dan arus laut.

Kepala Kantor SAR Tanjungpinang Slamet Riyadi memastikan bahwa timnya masih terus melakukan pencarian terhadap para TKI ilegal yang hingga kini belum ditemukan.

"Kendalanya, pasang surut dan arus laut," ujar Slamet, dikutip dari berita Antara pada Minggu, 19 Juni 2022.

Hari ini, Senin 20 Juni 2022 merupakan hari keempat pencarian terhadap hilangnya TKI ilegal dalam kecelakaan kapal di perairan Batam. Menurut Slamet, pencarian akan terus dilakukan sesuai standar operasi dan prosedur, yakni selama tujuh hari.

Baca Juga: Sirkuit F1 Bintan Usung Konsep Hijau, Dibangun Dekat Konservasi Hutan Bakau

"Tim SAR gabungan masih melaksanakan pencarian, sejumlah korban belum ditemukan," katanya.  

Kecelakaan itu dialami sebuah kapal pengangkut 30 TKI ilegal di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam pada Kamis 16 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

TKI ilegal di dalam kapal yang terkena musibah tersebut sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan PMI (UPT BP2MI) NTB, Abri Danar Prabawa menyebutkan 23 dari 30 penumpang kapal berhasil diselamatkan. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pencairan.***

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah