Kepri Rencanakan Terapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Mulai Besok

- 16 Juli 2022, 09:05 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata meninjau kedatangan wisman di pelabuhan internasional Batam.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata meninjau kedatangan wisman di pelabuhan internasional Batam. /Humas Kepri

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merencanakan untuk menerapkan syarat vaksin booster bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai besok, Minggu 17 Juli 2022.

Ketentuan ini mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 serta SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

"Mengenai ketentuan PPDN, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional juga akan diterapkan di Kepri per tanggal 17 Juli mendatang," ujar Gubernur Kepri Kepri Ansar Ahmad, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri pada Jumat, 15 Juli 2022.

Adapun ketentuan PPDN terbaru tersebut adalah bagi PPDN yang telah vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Lebih Sporty! New Daihatsu Sigra 2022, Desain Velg 14' Inch dan Lampu LED Smoked

Sementara PPDN yang baru vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sedangkan PPDN yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan ini. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Untuk PPDN dengan usia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Ansar Ahmad Sebut Jika Berpasangan dengan Amsakar Achmad yang Milih Makin Mudah, Ini Alasannya

Selanjutnya PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Ansar Ahmad menambahkan, sesuai edaran, bagi PPDN yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga dapat melakukannya on-site di bandara maupun pelabuhan.

"Selain rapid test antigen, layanan vaksinasi booster juga akan kita sediakan di bandara-bandara dan pelabuhan. Ini juga upaya untuk mendongkrak capaian vaksinasi dosis ketiga (booster)," katanya.

Baca Juga: Tekuk Laos 0-2, Timnas Malaysia Juara Piala AFF U-19 Tahun 2022

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, SE menyerukan kepada kepala daerah terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Menurutnya, SE ini merupakan bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Vaksinasi booster juga sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah