Baca Juga: Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri Diingatkan untuk Jaga Jarak, Saat Maupun Usai Seleksi
Program pemutihan pajak kendaraan dan keringanan lainnya kepada pemilik kendaraan, pertama kali dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia. Kedua dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Kepri.
Program pertama berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Sementara program kedua berlangsung mulai 1 September hingga akhir November 2022.
Kedua program itu meliputi penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
"Keringanan yang diberikan berbeda antara program pertama dengan kedua," katanya.
Baca Juga: Loker Terbaru, PT Dynacast Indonesia Buka Dua Posisi Lowongan Kerja
Berikut rincian kendaraan yang masih aktif di Kepri:
Kota Batam
Batam Center
Roda dua: 297.184 unit.
Roda empat: 113.316 unit.
Batuaji
Roda dua: 171.724 unit.
Roda empat: 29.029 unit.