Rukun dan Syarat Shirkah Beserta Contoh Lafadznya

- 21 Juli 2022, 19:05 WIB
Rukun dan Syarat Shirkah Beserta Contoh Lafadznya
Rukun dan Syarat Shirkah Beserta Contoh Lafadznya /pressfoto

KEPRI POST - Untuk dapat menjelaskan shirkah secara sah, maka rukun dan syarat-syarat akad yang telah ditetapkan syara’ harus dipenuhi.

Shirkah merupakan aspek kerjasama yang paling banyak dilakukan dalam ekonomi islam atau ekonomi syariah.

Menurut ulama Hanafiah, hanya terdapat saturukun shirkah, yaitu ijab qabul (sighat al aqad).

Kalangan Hanafiah tidak menyebutkan unsur yang lainya sebagaimana pendapat jumhur fuquha, sebab menurutnya keberadaan subjek (aqidain) dan objek shirkah(ma’qud’alaih) sudah menjadi ketetapan adanya.

Baca Juga: Definisi Shirkah dan Jenis Pembagian Shirkah

Dengan demikian, apabila rukun ini tidak terpenuhi, shirkah akan menjadi batal. Sedangkan apabila sudah terpenuhi tetapi syaratnya tidak, maka shirkah menjadi fasid, sehingga tidak dapat dijalankan sebelum sebab kefasidan itu dihilangkan.

Dalam buku lain dituliskan, yang menjadi rukun shirkah menurut ketentuan syariat islam adalah sebagai berikut :

1. Sighat (lafaz akad)
Dimana seseorang dalam membuat perjanjian perseroan/shirkah pasti dituangkan dalam bentuk tertulis berupa kata.

Sighat pada hakikatnya adalah kemauan para pihak untuk mengadakan serikat/kerja sama dalam menjalankan suatu kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah