Batam Jadi Daerah Pertama di Kepri yang Terapkan Tilang Elektronik September 2022

- 27 Juli 2022, 07:45 WIB
Batam jadi daerah pertama di Kepri yang akan menerapkan tilang elektronik pada September 2022.
Batam jadi daerah pertama di Kepri yang akan menerapkan tilang elektronik pada September 2022. /kepripost.com

KEPRI POST - Kota Batam akan menjadi daerah pertama di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang akan menerapkan tilang elektronik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, tilang elektronik rencananya akan mulai beroperasi di Kepri pada September 2022.

"Untuk sekarang kita akan mulai penerapan tilang elektronik di Kota Batam. Rencananya akan mulai beroperasi pada bulan September mendatang," katanya dalam pertemuan dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin 25 Juli 2022.

Saat ini sudah ada tiga traffick light atau lampu merah persimpangan di Batam yang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Yakni di lampu merah KDA sisi jalan bandara, simpang Panbil, serta simpang Masjid Raya.

Baca Juga: Didukung Fasilitas Berkelas dan Wah, Cinepolis Batam Hadirkan Film-Film Pilihan

Kamera ETLE itu memiliki teknologi berbasis artificial intelligence (AI) yang mampu menangkap setiap gambar dari ETLE yang kemudian langsung terkirim ke dashboard Polda Kepri.

Fungsi kamera pengawas ETLE berbasis AI sendiri untuk memantau setiap peristiwa pelanggaran lalu lintas. Dengan teknologi AI, kamera mampu mendeteksi apakah pengemudi mobil mengenakan sabuk pengaman atau tidak.

Demikian pula jika mereka menerobos lampu merah serta mengoperasikan handphone (hp) atau ponsel. Pelanggaran itu akan direkam dalam bentuk gambar sebagai dasar untuk mengenakan sanksi dan pengiriman surat tilang.

Ansar Ahmad mengatakan dukungan Pemprov Kepri terhadap penerapan tilang elektronik oleh Korlantas guna mendorong masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x