Baca Juga: REI Batam Apresiasi Kelanjutan Pembangunan One Avenue Batam dan Topping Off South Condo
"Pada dasarnya Kepri mendukung penerapan tilang elektronik. Ini akan mendorong peran masyarakat menaati peraturan berkendara dan juga membayar pajak kendaraan. Yang paling utama masyarakat Kepri akan nyaman dalam berkendara dan terhindar dari musibah," katanya.
Sementara itu Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan tujuan pelaksanaan tilang elektronik ini untuk menertibkan masyarakat agar taat aturan dan membayar pajak kendaraan.
"Pengguna kendaraan bermotor di Indonesia saat ini sangat banyak jumlahnya. Akan tetapi untuk tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, hanya 30 persen. Sedangkan untuk Provinsi Kepri sendiri sebesar 52 persen dalam kepatuhan membayar pajak," ungkapnya.***