Nelayan Belakangpadang Batam Ikuti Sosialisasi Aturan Legalitas Pemanfaatan Terumbu Karang dan Ikan Hias

- 27 Juli 2022, 09:45 WIB
Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri menggelar sosialisasi aturan legalitas pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias kepada nelayan Belakangpadang, Kota Batam.
Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri menggelar sosialisasi aturan legalitas pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias kepada nelayan Belakangpadang, Kota Batam. /kepripost.com

KEPRI POST - Puluhan nelayan di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam mengikuti sosialisasi aturan legalitas pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri menggagas kegiatan ini bersama Balai Besar Conservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Batam dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepri.

Acara yang berlangsung di gedung pertemuan Kecamatan Belakangpadang atau biasa dikenal Pulau Penawar Rindu pada Selasa, 26 Juli 2022 ini menghadirkan tiga narasumber.

Ketiga narasumber itu adalah Ariyanto selaku Seksi konservasi wilayah II BBKSDA Batam. Kemudian perwakilan PSDKP Kepri Saiful Anam dan perwakilan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Fauzi Fatan.

Baca Juga: KTU Shipyard Sagulung Buka Lowongan Kerja Batam Terbaru Juli 2022

Melalui sosialisasi ini, kelompok nelayan diberikan pemahaman terkait aturan pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias.

Diketahui terumbu karang mempunyai fungsi ekologis sebagai daerah asuhan, tempat mencari makan, tempat berpijah, dan tempat persembunyian biota laut.

Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Batam, Ariyanto mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Ditintelkam Polda Kepri tersebut. Ia berharap melalui sosialisasi, masyarakat yang selama ini memanfaatkan terumbu karang bisa dihentikan.

“Kita mengarahkan masyarakat nelayan di Kepri menggunakan konsep pengembangan terumbu karang dengan rambatai," jelasnya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x