Lokasi di Ruko Pantai Permata Blok F terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, dipinggir jalan Komplek Pinuin terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.
Sedangkan kejadian dipinggir jalan samping BCS Mal terjadi pada Rabu 27 Juli 2022 pukul 20.30 WIB, dan kejadian dipinggir jalan Halte Grand Batam Mal pada Kamis 21 Juli 2022 pukul 20.17 WIB.
Baca Juga: Sektor Perhotelan di Batam Mulai Pulih, Tingkat Hunian Kamar Tinggi
"Modus pelaku mengincar wanita yang mengunakan kalung dan gelang emas, yang berjalan di tempat yang sepi," ungkap Budi.
Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun.***