Hindari Kebocoran, Parkir Batam Harus Dikelola Lebih dari Satu Pihak

- 19 Agustus 2022, 07:05 WIB
Hindari kebocoran, parkir tepi jalan di Batam hrus dikelola lebih dari satu pihak atau lebih dari satu korporasi.
Hindari kebocoran, parkir tepi jalan di Batam hrus dikelola lebih dari satu pihak atau lebih dari satu korporasi. /

KEPRI POST - Parkir tepi jalan di Kota Batam harus harus dikelola lebih dari satu pihak untuk menghindari kebocoran sebagaimana terus terjadi selama ini.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengkhawatirkan jika hanya dipercayakan kepada satu pihak, maka pengelolaan parkir tepi jalan di Batam tidak akan maksimal.

"Harus dikelola lebih satu pihak atau lebih dari satu korporasi. Karena apa, di Batam terdiri atas 12 kecamatan dan 64 kelurahan," ujarnya, Kamis 18 Agustus 2022.

Satu kelurahan saja, terang Lagat, memiliki sejumlah kawasan yang padat, seperti misalnya di kelurahan yang ada di Kecamatan Batam Kota atau Sagulung.

Baca Juga: Batam Segera Terapkan Tarif Parkir Baru, Motor Naik dari Rp1.000 Jdi Rp2.000

"Sehingga ditakutkan kalau pengelolaan dihandel satu pihak atau satu pengelola saja, tak akan maksimal hasilnya," terangnya.

Tahun depan Pemko Batam berencana mengalihkan pengelolaan parkir tepi jalan kepada pihak ketiga. Hal itu untuk menghindari kebocoran dari sisi pendapatan retribusi parkir seperti terjadi saat ini.

Menanggapi rencana tersebut, Lagat menyebutkan bahwa Ombudsman Kepri mendukung pengelolaan parkir kepada pihak ketiga. Asalkan proses dan tahapan penunjukan atau lelang pihak ketiga dilakukan secara benar dan transparan.

Baca Juga: Juru Parkir Tanjungpinang Disarankan Berseragam Khas Melayu dan Paham Bahasa Inggris

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah