KEPRI POST - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberangus praktik perjudian apapun bentuk dan jenisnya membuat bandar judi online dan pemilik usaha gelanggang permainan (gelper) di Kepri tiarap, termasuk di Kota Batam.
Beberapa lokasi yang diduga tempat beroperasinya judi online dan gelper di Kepri yang biasa leluasa beroperasi, kini lengang dan tak beroperasi. Semua pintu rolling door di lokasi bisa mereka beroperasi di sejumlah ruko, terkunci rapat dan tak ada aktivitas sama sekali.
Di antara lokasi diduga tempat beroperasinya judi online dan gelper Kepri yang tutup itu seperti di sebuah hotel kawasan Nagoya, Seipanas, dan Lubukbaja, Kota Batam. Tak hanya berhenti beroperasi, tempat yang dikemas dengan arena permainan dan hiburan itu bahkan meminta seluruh pekerjanya meninggalkan hotel.
Baca Juga: Info Loker Batam, Rumah Sakit Awal Bros Buka 7 Lowongan Kerja
Untuk menutupi kedok sang bandar agar tak terdeteksi, para karyawan juga dikeluarkan dari grup WhatsApp oleh bosnya.
"Saya saja harusnya belum gajian, mendadak sebelum tempat kerja saya ditutup operasionalnya, seluruh karyawan digaji penuh semua dan disuruh meninggalkan tempat kerja, mess kami di hotel," terang seorang perempuan mantan karyawan gelper, St.
Padahal sebelum ada instruksi Kapolri untuk memberangus semua unsur judi, ungkap St, jangankan bisa bebas keluar setiap hari, untuk meninggalkan hotel tempatnya bekerja saja sulit minta ampun.
Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Judi Online Joyotogel di Tanjungpinang, Pelaku Diamankan di Sebuah Ruko
Pekerja yang hendak keluar hotel untuk membeli sesuatu saja harus melapor, gerak-geriknya diawasi, bahkan diantar oleh petugas hotel.