KEPRI POST - Perjudian jenis Gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 19 RT 003, RW 009, Nongsa digerebek jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang, Rabu 3 Agustus 2022.
Dari pengerebekan tersebut, pemilik warung dan empat pemain diamankan.
Lima pelaku tersebut bernama Mustamin sebagai pemilik warung, Sri Astuti wasit, Eko Purwanto pemain, Pardi pemain, dan Al Zahri pemain.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak Polisi Jadikan Putri Chandrawati Tersangka
"Pengungkapan judi Gelper ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada praktek perjudian di Teluk Bakau Nongsa," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang, Kamis 18 Agustus 2022.
Lanjut Nugroho, barang bukti yang disita dalam pengerebekan tersebut diantaranya dua mesin Gelper tembak pokemon dan Kingkong, uang tunai dari wasit Rp750 ribu.
Baca Juga: Miris, Ada Transfer Uang Rp200 Juta dari Rekening Almarhum Brigadir J ke Tersangka
"Selain itu juga ada buku catatan, dua kunci mesin Gelper, dan uang pemain," ujarnya.
Nugroho menjelaskan, praktek perjudian di Teluk Bakau Nongsa ini tidak memiliki izin. Ada yang memiliki izin, tapi tidak perjudian hanya ketangkasan.