Waspada Jual Beli Data Tenaga Non-ASN, Sanksi Tegas Menanti Calo Honorer

- 27 Agustus 2022, 06:45 WIB
waspada praktik calo pendataan pegawai non-ASN
waspada praktik calo pendataan pegawai non-ASN /antara

KEPRI POST - Pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian PANRB Alex Denni, meminta para Pejabat Yang Berwenang untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

Baca Juga: Hapus Tenaga Honorer, KemenPAN-RB: Batas Akhir Pemda Setor Data Pegawai Non-ASN 30 September 2022

“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” kata Alex.

Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Baca Juga: Blankas, Hewan Laut Dilindungi Diperairan Pulau Kasu Batam Diselundupkan ke Malaysia, Satu Nelayan Ditangkap

Alex menilai, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” imbuhnya.

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x