Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi Sarpan, mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, asosiasi pengusaha pelayaran mengusulkan kenaikan 30 sampai 40 persen. Sementara Pemerintah Provinsi Kepri meminta kenaikan tarif angkutan penumpang berkisar antara 15 sampai 20 persen.
"Pertimbangannya kenapa kami menjaga tarif hanya segitu naiknya, karena dalam rangka mengendalikan inflasi," katanya.
Baca Juga: RCW Kepri Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Batam
Menurut Junaidi, salah satu pemicu utama inflasi di Kepri adalah tarif transportasi. Sehingga Pemerintah Provinsi Kepri menolak kenaikan tarif angkutan umum mengikuti besaran kenaikan BBM.
"BBM subsidi jenis Solar naiknya 30 persen lebih, itulah yang menjadi dasar usulan kenaikan tarif dari para pengusaha pelayaran," katanya.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot, akhirnya pertemuan tersebut menyepakati kenaikan tarif angkutan umum berkisar 15 sampai 20 persen.***