Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Tahap Kedua Dibuka 20 September - 30 November 2022

- 14 September 2022, 08:37 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan Kepri tahap kedua dibuka pada 20 September sampai 30 November 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan Kepri tahap kedua dibuka pada 20 September sampai 30 November 2022. /Facebook/Bapenda Kepri

KEPRI POST - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua mulai 20 September sampai 30 November 2022.

Masyarakat Kepri bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk mendapatkan keringanan pokok pajak kendaraan, bea balik nama, dan sanksi administrasi.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto menyatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Batam Bright PLN 2022

"Selain itu juga ada pembebasan bea balik nama 100 persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 30 persen," katanya, Selasa 13 September 2022.

Menurut Dirlantas Polda Kepri, program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalulintas Bhayangkara dan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepri.

"Program ini juga wujud empati kepada masyarakat yang baru saja menghadapi pandemi Covid-19 dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," katanya.

Baca Juga: Loker 2022 di PT Infineon, Ada 2 Posisi Kontrak Permanen Beserta Linknya

Sebelumnya, Kepri melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap pertama mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42 Tahun 2022 dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah