KEPRI POST - Ditlantas Polda Kepri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada hari ini, Kamis 22 September 2022 di Kota Batam.
Dalam penerapan tilang elektronik, Polda Kepri telah memasang kamera ETLE di tiga persimpangan lampu merah di Batam. Yakni di Simpang KDA sisi jalan bandara, Simpang Panbil, dan Simpang Masjid Raya.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, kamera ETLE di persimpangan Batam tersebut akan merekam secara otomatis pelanggaran lalu lintas dalam pemberlakuan tilang elektronik.
Baca Juga: APTISI Kepri Tolak RUU Sisdiknas: Ancaman Bagi Keberlangsungan Pendidikan
"Kamera CCTV secara otomatis akan merekam semua pergerakan dan gambar akan terkirim ke dashboard data Dirlantas Polda Kepri. Selanjutnya Polda Kepri akan menindaklanjuti rekaman itu kepada pelanggar," katanya.
Kamera ETLE yang terpasang di tiga persimpangan di Batam tersebut memiliki teknologi berbasis artificial intelligence (AI).
Dengan teknologi berbasis AI, kamera akan mampu menangkap setiap gambar dari ETLE yang langsung terkirim ke dashboard Polda Kepri.
Baca Juga: Info Loker Batam 2022 di PT NOV Profab Buka Rekrutmen hingga 30 September
Fungsi dari kamera pengawas ETLE berbasis AI ini adalah untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.