Kepri Minta Kemenkumham Izinkan Kapal Pesiar Labuh Jangkar

- 24 September 2022, 11:05 WIB
Kepri meminta kepada Kemenkumham untuk mengizinkan kapal-kapal pesiar bisa labuh jangkar tanpa ada pungutan PNBP.
Kepri meminta kepada Kemenkumham untuk mengizinkan kapal-kapal pesiar bisa labuh jangkar tanpa ada pungutan PNBP. /Instagram/gentingdreamdaily

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengizinkan kapal pesiar atau cruise ship bisa labuh jangkar.

Permintaan izin kapal pesiar untuk labuh jangkar itu disampaikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menemui Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Menurut Gubernur, kebijakan dari Kemenkumham ini diperlukan agar kapal pesiar bisa labuh jangkar tersebut tanpa ada pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Info Loker Batam 2022 di PT Panasonic untuk Operator Wanita

Dengan adanya kebijakan tersebut, nantinya para wisatawan dari kapal pesiar bisa turun di suatu kawasan wisata tertentu di Kepri. Gubernur mengaku sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenkumham terkait hal tersebut.

"Rencananya wisatawan mancanegara dari kapal pesiar nantinya diberi kartu pass untuk penanda, sehingga mereka bisa turun selama tujuh jam," katanya.

Tarif bagi kapal pesiar untuk lego jangkar selama ini memang cukup mahal, terutama di pelabuhan-pelabuhan sibuk dan ramai. Kepri menjadi salah satu daerah yang potensial bagi kapal-kapal asing, termasuk kapal pesiar, untuk labuh jangkar.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 di PT Yoshikawa Electronics Bintan Cari Operator Produksi

Hal ini karena Selat Malaka merupakan jalur pelayaran tersebuk di dunia. Tak sedikit kapal yang melintas di selat pembatas antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia tersebut.

Selain labuh jangkar untuk kapal pesiar, Gubernur Kepri dalam pertemuannya dengan Menkumham juga membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.

Gubernur meminta Kebijakan Menkumham Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 pada 18 Maret 2022. Peraturan ini tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

"Minimal bagi para ekspatriat yang berada di negara Singapura bisa mendapatkan bebas visa berwisata ke Kepri," katanya.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah