KEPRI POST - Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto memusnahkan barang bukti Narkoba sebanyak 1.070 gram kokain, 6.064,8 gram daun ganja, dan 49.129 butir pil ekstasi, Kamis 13 Oktober 2022.
Pemusnahan Narkoba jenis Kokain, Pil Ekstasi, dan daun Ganja dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Ketua DPRD Batam Nuryanto, serta SKPD lainnya.
"Untuk kasus kokain ada 2 orang tersangka, yang bernama Endra Sumita dan Erafazira ditangkap di Kamar 201 Hotel Tino, Pulau Letung Kecamatan Jemaja Kabupaten Anambas, pada 15 Agustus 2022 lalu," kata Nugroho, Kamis 13 Oktober 2022.
Lanjut Nugroho, dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 1.106 gram.
"Sebanyak 33,5 gram disisihkan untuk uji laboratorium, 2,5 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 1,070 kg kita musnahkan," ujarnya.
Sedangkan untuk kasus Narkoba daun ganja, ada 4 orang tersangka diamankan, diantaranya Rachmat Ananda ditangkap di Tanjungpinang, M Kadafi ditangkap di Medan, Andj Wiranto, dan Riswan.
"Kasus daun ganja ada ada 2 TKP, yakni di Kampung Seraya dan di Jalan Bersama Medan, Sumatera Utara," ungkap Nugroho.