Sementara itu, kasus pil ekstasi terjadi pada pelantaran pelabuhan Hotel Pasific dan mengamankan 1 orang tersangka bernama Antok Sikumbang.
"Total barang bukti yang dimusnahkan jika dirupiahkan sebanyak Rp40 miliar, dan menyelamatkan ratusan ribu jiwa warga Kota Batam," katanya.
Nugroho mengimbau, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di Batam.
"Jika mendengar, melihat, dan mengetahui adanya kepemilikan, penyalahgunaan, dan transaksi narkotika di sekitar masyarakat, segera laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas," ujarnya.***