Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp40 Miliar, Termasuk 50 ribu Pil Ekstasi

- 13 Oktober 2022, 17:55 WIB
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp40 Miliar, 50 ribu Pil Ekstasi dan 1 Kg Kokain serta Ganja
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp40 Miliar, 50 ribu Pil Ekstasi dan 1 Kg Kokain serta Ganja /

Sementara itu, kasus pil ekstasi terjadi pada pelantaran pelabuhan Hotel Pasific dan mengamankan 1 orang tersangka bernama Antok Sikumbang.

"Total barang bukti yang dimusnahkan jika dirupiahkan sebanyak Rp40 miliar, dan menyelamatkan ratusan ribu jiwa warga Kota Batam," katanya.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba Januari hingga Agustus 2022, Kokain Hanyut di Anambas Dijual Pelaku ke Batam

Nugroho mengimbau, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di Batam.

"Jika mendengar, melihat, dan mengetahui adanya kepemilikan, penyalahgunaan, dan transaksi narkotika di sekitar masyarakat, segera laporkan ke kami. Kami akan tindak tegas," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah