KPU Loloskan 9 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024 Tanpa Verifikasi Faktual, Ini Daftarnya

- 16 Oktober 2022, 06:30 WIB
KPU loloskan 9 parpol jadi peserta pemilu 2024 tanpa verifikasi faktual, ini daftarnya.
KPU loloskan 9 parpol jadi peserta pemilu 2024 tanpa verifikasi faktual, ini daftarnya. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan sembilan partai politik (parpol) menjadi peserta Pemilu 2024 tanpa harus verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kesembilan parpol itu telah lolos verifikasi administrasi parpol pendaftar peserta Pemilu 2024. Berdasarkan ketentuan, kesembilan parpol itu tak perlu ikut verifikasi tahap berikutnya, yakni verifikasi faktual.

Menurut Hasyim, Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur parpol yang memiliki kursi di DPR atau parpol parlemen tidak perlu ikut verifikasi faktual dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi KPU untuk Pemilu 2024, Ini Daftarnya

"Iya benar, berdasarkan putusan MK JR (judicial review) Nomor 55 Tahun 2020," katanya kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Sedangkan verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.

Khusus parpol yang lolos parlemen, KPU hanya akan melakukan verifikasi administrasi. Parpol ini adalah yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir atau 2019.

Baca Juga: 7 Karir Online Paling Menjanjikan untuk Kerja Sampingan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x