8 Parpol Baru Tuntaskan Persyaratan Menuju Pemilu 2024, Ada PKN, Gelora, dan Partai Ummat

- 1 Oktober 2022, 12:15 WIB
8 parpol baru tuntaskan persyaratan menuju Pemilu 2024, ada PKN, Gelora, dan Partai Ummat.
8 parpol baru tuntaskan persyaratan menuju Pemilu 2024, ada PKN, Gelora, dan Partai Ummat. /kepripost.com/Zaki Setiawan/

KEPRI POST - Masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada 28 September 2022.

Dari 24 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, tercatat 23 parpol telah menyerahkan dokumen perbaikan dan 8 di antaranya adalah parpol baru.

Berikut delapan parpol baru yang telah menyerahkan dokumen perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  3. Partai Buruh
  4. Partai Ummat
  5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  6. Partai Republik
  7. Partai Republiku Indonesia
  8. Partai Republik Satu

Baca Juga: Daftar 24 Parpol Lengkap dan 16 Parpol Tidak Lengkap Berkas Pendaftaran di KPU

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, hanya satu parpol yang tidak menyerahkan dokumen perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Yakni Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

"Sampai dengan batas akhir masa perbaikan dokumen persyaratan parpol pada 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan," ujarnya, Kamis 29 September 2022.

Selanjutnya, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022.

KPU akan menyampaikan dan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Beli Nasi Padang Cukup dari Mobil Kini Hadir di Batam, RM Garuda Punya 3 Cabang di Singapura

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x