Daftar Kenaikan UMK Lingga dari Tahun ke Tahun, 2 Tahun Terakhir Tidak Naik

- 21 November 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023.
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023. /Antara/Adeng Bustomi/

KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) kembali menghangat di tengah pembahasan UMK 2023, termasuk di Kabupaten Lingga.

Dari tahun ke tahun, UMK Lingga mengalami kenaikan bervariasi, namun dalam dua tahun terakhir tidak naik sama sekali.

Menjelang penetapan UMK Lingga 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMK dari tahun ke tahun.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Lingga dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMK Lingga 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp1.974.000.
• UMK 2016 = Rp2.201.010 (naik 11,5 persen).

Kenaikan UMK Lingga 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp2.382.593 (naik 8,24 persen).
• UMK 2018 = Rp2.590.116 (naik 8,70 persen).
• UMK 2019 = Rp2.798.102 (naik 8,02 persen).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x