Daftar Kenaikan UMK Bintan dari Tahun ke Tahun, Pernah 2 Tahun Tidak Naik

- 20 November 2022, 11:20 WIB
Daftar kenaikan UMK Bintan dari tahun ke tahun.
Daftar kenaikan UMK Bintan dari tahun ke tahun. /Tangkap layar/demo bintan/

KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) kembali menghangat di tengah pembahasan UMK 2023, termasuk di Kabupaten Bintan.

Dari tahun ke tahun, UMK Bintan mengalami kenaikan bervariasi, namun juga pernah dua tahun tidak naik alias sama dengan tahun sebelumnya.

Menjelang penetapan UMK Bintan 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMK dari tahun ke tahun.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Bintan dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMK Bintan 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp2.372.213.
• UMK 2016 = Rp2.645.017 (naik 11,49 persen).

Kenaikan UMK Bintan 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp2.863.231 (naik 8,25 persen).
• UMK 2018 = Rp3.112.618 (naik 8,70 persen).
• UMK 2019 = Rp3.362.561 (naik 8,02 persen).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x