Daftar Kenaikan UMK Tanjungpinang dari Tahun ke Tahun, Pernah Hanya 0,19 Persen

- 20 November 2022, 09:20 WIB
Berikut daftar Upah Minimum Kota atau UMK Tanjungpinang dari tahun ke tahun, pernah naik hanya 0,19 persen.
Berikut daftar Upah Minimum Kota atau UMK Tanjungpinang dari tahun ke tahun, pernah naik hanya 0,19 persen. /Antara/Fanny Octavianus/

KEPRI POST - Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) kembali menghangat di tengah pembahasan UMK 2023, termasuk di Kota Tanjungpinang.

Dari tahun ke tahun, UMK Tanjungpinang mengalami kenaikan bervariasi dan pernah hanya naik 0,19 persen.

Menjelang penetapan UMK Tanjungpinang 2023, ada baiknya menyimak perkembangan kenaikan UMK dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada karyawannya, pekerja atau buruh.

Mengacu pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan UMK.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, berikut daftar kenaikan UMK Tanjungpinang dari tahun ke tahun:

Kenaikan UMK Tanjungpinang 2015 - 2016
• UMK 2015 = Rp1.955.000.
• UMK 2016 = Rp2.179.825 (naik 11,5 persen).

Kenaikan UMK Tanjungpinang 2017 - 2019
• UMK 2017 = Rp2.359.661 (naik 8,25 persen).
• UMK 2018 = Rp2.565.187 (naik 8,70 persen).
• UMK 2019 = Rp2.771.172 (naik 8,03 persen).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah