Tanjungpinang Rancang 4 Dapil di Pemilu 2024, Tanjungpinang Timur Terbagi 2 Dapil

- 26 November 2022, 10:20 WIB
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA /

● Tanjungpinang 4 (Bukit Bestari) = 7 kursi.

Baca Juga: Rancangan Batam 7 Dapil, Seibeduk Sendiri dengan 4 Kursi di Pemilu 2024

Rancangan 2

Berikut rancangan kedua 4 dapil dan alokasi 30 kursi DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024:

● Tanjungpinang 1 (Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota) = 9 kursi.

● Tanjungpinang 2 (Tanjungpinang Timur A: Air Raja, Kampung Bulang, dan Melayu Kota Piring) = 5 kursi.

● Tanjungpinang 3 (Tanjungpinang Timur B: Batu IX dan Pinang Kencana) = 9 kursi.

● Tanjungpinang 4 (Bukit Bestari) = 7 kursi.

Baca Juga: Jumlah Kursi DPRD Batam Dapil 2 dan 3 Berubah, Dapil Pemilu 2024 Tetap

Jumlah penduduk

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah