Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP Kepri dari Tahun ke Tahun, Pernah Sampai 11,5 Persen
Pada 2022, Gubernur menetapkan UMP Kepri Rp3.050.172, naik 1,48 persen dari UMP 2021 sebesar Rp3.005.460.
Penetapan upah minimum 2023 memiliki rumus baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.
Aturan baru penetapan upah minimum ini resmi berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.
Salah satu aturan baru itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 yang mengatur bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.***