UMP Kepri 2023 Naik Jadi Rp3.279.194, Lebih Mendekati Usulan Pengusaha

- 28 November 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi UMP Kepri 2023 naik jadi Rp3.279.194, lebih mendekati usulan pengusaha.
Ilustrasi UMP Kepri 2023 naik jadi Rp3.279.194, lebih mendekati usulan pengusaha. /

"Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan," bunyi Keputusan tersebut.

Kemudian perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi keputusan tersebut.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x