"Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan," bunyi Keputusan tersebut.
Kemudian perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi keputusan tersebut.***