Batam Usulkan UMK 2023 Sebesar Rp4.500.440, Naik 7,5 Persen atau Rp314 Ribu

- 1 Desember 2022, 18:59 WIB
Wali Kota mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440 atau naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359.
Wali Kota mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440 atau naik 7,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359. /Tangkap layar/rekomendasi/

Penghitungan nilai UMK tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula berikut ini:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

◆ UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan.

◆ UM(t): Upah minimum tahun berjalan.

◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus UM = Inflasi + (PE x alfa).***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x