Penghitungan nilai UMK tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula berikut ini:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
◆ UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan.
◆ UM(t): Upah minimum tahun berjalan.
◆ Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula tersebut dihitung dengan rumus UM = Inflasi + (PE x alfa).***