UMK Anambas 2023 Naik 6,80 Persen Jadi Rp3.757.560, Ini Daftar Kenaikan dari Tahun ke Tahun

- 10 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi UMK Anambas 2023 naik 6,80 persen menjadi Rp3.757.560, berikut daftar kenaikannay dari tahun ke tahun.
Ilustrasi UMK Anambas 2023 naik 6,80 persen menjadi Rp3.757.560, berikut daftar kenaikannay dari tahun ke tahun. /Pixabay/

KEPRI POST - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Anambas 2023 sebesar Rp3.757.560, naik 6,80 persen atau Rp239.311 dari UMK 2022 Rp3.518.249.

Besaran UMK Anambas 2023 Rp3.757.560 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1397 Tahun 2022.

Kenaikan UMK Anambas 2023 sebesar 6,80 persen menjadi Rp3.757.560 ini merupakan yang tertinggi dalam dua tahun terakhir. Mengingat pada 2021 tidak naik sama sekali dan pada 2022 hanya naik 0,48 persen.

Namun dibanding lima tahun sebelumnya, dari 2016 sampai 2020, kenaikan UMK Anambas 2023 merupakan yang terendah.

Baca Juga: Daftar UMK Kepri 2023, Terendah Tanjungpinang dan Lingga

Pengesahan UMK Anambas 2023 beserta kabupaten atau kota lainnya di Kepri sempat beberapa kali tertunda. Gubernur seharusnya sudah mengesahkan besaran UMK 2023 di Kepri pada Rabu, 7 Desember 2022.

Namun baru hari Jumat, 9 Desember 2022, Gubernur baru bisa mengesahkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota di Kepri.

"Menunggu tanda tangan Gubernur Kepri," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata kepada media saat menjelaskan keterlambatan pengesahan UMK.

Baca Juga: 8 Hotel Murah di Batam Harga di Bawah Rp200 Ribu, Lengkap Alamat dan Fasilitasnya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah