Daftar UMK Kepri 2023, Terendah Tanjungpinang dan Lingga

- 9 Desember 2022, 16:03 WIB
Gubernur Kepri mengesahkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, sama dengan rekomendasi Wali Kota Batam.
Gubernur Kepri mengesahkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, sama dengan rekomendasi Wali Kota Batam. /Pixabay/EmAji/

KEPRI POST - Gubernur Kepri akhirnya mengesahkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 se-Kepri pada Jumat, 9 Desember 2022. Dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri, nilai UMK di Tanjungpinang dan Lingga yang paling rendah.

Berdasarkan SK Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga memiliki nilai UMK 2023 yang sama, yakni Rp3.279.194.

Nilai UMK 2023 Tanjungpinang dan Lingga ini juga sama dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023.

UMK Tanjungpinang 2023 naik 7,39 persen atau Rp225.575 dari tahun 2022 sebesar Rp3.053.619.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Tanjungpinang dari Tahun ke Tahun, Pernah Hanya 0,19 Persen

Sedangkan UMK Lingga 2023 naik 7,51 persen atau Rp229.022 dari tahun 2022 sebesar Rp3.050.172.

Sementara itu untuk UMK 2023 tertinggi di Kepri ditempati Kota Batam dengan Rp4.500.440, naik 7,5 persen atau Rp314.081 dari tahun sebelumnya Rp4.186.359.

Besaran UMK Batam 2023 Rp4.500.440 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1399 Tahun 2022. Nilai UMK tersebut sama dengan rekomendasi Wali Kota Batam dalam suratnya Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022.

Sebagaimana diketahui, pengesahan UMK 2023 di Kepri sempat beberapa kali tertunda. Gubernur seharusnya sudah mengesahkan besaran UMK 2023 di Kepri pada Rabu, 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x