UMK Karimun 2023 Diusulkan Rp3.592.019, Naik 7,3 Persen atau Rp243.254

- 3 Desember 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi UMK Karimun 2023 sebesar Rp3.592.019, naik 7,3 persen dari UMK sebelumnya Rp3.348.765.
Ilustrasi UMK Karimun 2023 sebesar Rp3.592.019, naik 7,3 persen dari UMK sebelumnya Rp3.348.765. /Reuters/Beawiharta/

KEPRI POST - Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2023 sebesar Rp3.592.019, naik 7,3 Persen atau Rp243.254 dari UMK tahun sebelumnya Rp3.348.765.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun, Ruffindi Alamsyah mengatakan bahwa nilai UMK Karimun 2023 sebesar Rp3.592.019 itu merupakan kesepakatan Dewan Pengupahan.

"Rapat sudah selesai, kesepakatannya UMK Karimun 2023 Rp3.592.019, naik Rp243.254 atau 7,3 persen," katanya kepada media.

Ruffindi menerangkan bahwa perhitungan kenaikan UMK 2023 menggunakan formula baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Batam Usulkan UMK 2023 Sebesar Rp4.500.440, Naik 7,5 Persen atau Rp314 Ribu

Salah satu ketentuan pada Permenkaer tersebut mengatur bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Dalam rapat di tingkat Dewan Pengupahan, baik unsur pekerja maupun pengusaha memiliki usulan nilai kenaikan upah masing-masing. Namun akhirnya mereka sepakat untuk menentukan satu angka.

"Unsur pekerja dan pengusaha legowo, mereka sepakat dalam rapat pembahasan UMK," katanya.

Menurut Ruffindi, hasil kesepakatan Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMK itu kemudian diserahkan kepada Bupati Karimun. Bupati kemudian menindaklanjuti usulan kenaikan UMK itu dan merekomendasikannya ke gubernur.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x