Putra menuturkan, Kapten kapal mendapat uang dari hasil pengiriman TKI Ilegal satu orang sebanyak Rp 600 ribu.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 83, tentang perlindungan imigran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun," katanya.***
Putra menuturkan, Kapten kapal mendapat uang dari hasil pengiriman TKI Ilegal satu orang sebanyak Rp 600 ribu.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 83, tentang perlindungan imigran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun," katanya.***
Editor: Romi Kurniawan