Penggolongan SIM C sudah tertera dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (h) yang berbunyi:
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.***