"Korban meronta dan melarikan diri, tapi pelaku mengejar korban dan menyeretnya ke pondok," ungkap Tamba.
Lanjut Tamba, pelaku kembali mencoba memperkosa korban, namun korban kembali meronta dan lari kejalan meminta tolong kepada pengendara bermotor.
"Mendengar cerita korban, pengendara motor tersebut mengantar korban ke Mapolsek Sekupang untuk membuat laporan," katanya.
Baca Juga: Bawa Motor Hasil Curian Jalan-Jalan, Rudi Dibekuk Polisi Polsek Sekupang
Pelaku ditangkap di wilayah Sekupang di rumah temannya, dan pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP.
"Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun," ujar Tamba.***