Jam Kerja ASN di Batam Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 15.00 atau 15.30

- 22 Maret 2023, 07:00 WIB
Jam kerja ASN di Batam selama Ramadhan 2023, pulang jam 15.00 atau 15.30 WIB dan pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Jam kerja ASN di Batam selama Ramadhan 2023, pulang jam 15.00 atau 15.30 WIB dan pelayanan publik tidak boleh terganggu. /Ilustrasi/F. INTERNET

KEPRI POST - Wali Kota Batam menerbitkan surat edaran terkait jam kerja ASN atau pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Batam selama bulan Ramadhan 2023 yang diperkirakan mulai 23 Maret ini.

Melalui surat edaran tersebut, tertulis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Batam yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadhan 2023 masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat berlangsung pada pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN di Batam pada Ramadhan 2023 masuk pada pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 WIB. Jam istirahatnya mulai dari pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.

Sementara itu bagi OPD Pemko Batam yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Jam istirahatnya dari pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB.

Baca Juga: Pemprov Kepri Serahkan SPK PTK Non ASN, Honor Naik Rp100 Ribu

Sedangkan pada Jumat, ASN masuk pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Dalam surat edaran yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2023 itu juga mengatur jam kerja bagi guru.

Surat edaran menyebutkan bagi tenaga guru atau sekolah yang tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan sampai dengan libur di bulan Syawal, maka tidak wajib melakukan presensi dan tetap membuat laporan kinerja harian (LKH).

Baca Juga: Sudah 2 Bulan Guru Non-ASN di Kepri Belum Gajian

Kemudian jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.

Di samping itu dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan, pimpinan OPD harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Surat edaran juga mewajibkan setiap pimpinan OPD melaporkan pelaksanaan jam kerja ASN di bulan Ramadhan 2023 kepada Wali Kota Batam, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batam pada kesempatan pertama. Peraturan ini dibuat dengan catatan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x