Mudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam, Wajib Bayar Uang Jaminan 11 Persen dari Harga Mobil

- 1 April 2023, 14:17 WIB
Mudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam, Wajib Bayar Uang Jaminan 11 Persen dari Harga Mobil
Mudik Lebaran Pakai Mobil FTZ Batam, Wajib Bayar Uang Jaminan 11 Persen dari Harga Mobil /Foto: Ist/

KEPRI POST - Warga Batam yang mudik lebaran mengunakan mobil pribadi yang berstatus FTZ resah terkait peraturan dan syarat dari Kanwil DJP Kepri Bea dan Cukai Batam, karena harus ada uang jaminan sebesar 11 persen dari harga mobil.

Meskipun jaminan tersebut dikembalikan lagi setelah pemudik balik ke Batam, namun uang untuk jaminan kendaraan FTZ tersebut sangat memberatkan.

Harga mobil yang masih berstatus FTZ Rp 200 juta, maka pemilik kendaraan wajib mengeluarkan uang jaminan sebanyak Rp 22 juta ke BC Batam.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Musnahkan 5 Ribu Bal Pakaian Bekas Minggu Depan di Batam, Ada Dirjen BC dan Menkop UKM

"Uang jaminan sebesar PPN DN yang terutang 11 persen dari NJKB adalah jaminan tunai dan diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ)," kata Muhammad Solafudin, Kabid Humas BC Batam, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam.

Solafudin menjelaskan, uang jaminan sebesar 11 persen dari harga mobil tersebut nantinya akan dikembalikan kepada pemilik mobil, saat mobil tersebut utuh ke Batam.

"Ya jika kendaraan tidak kembali ke Batam, maka uang jaminan tersebut akan menjadi uang PPN dan mobil tersebut menjadi mobil nasional," ujarnya.

Baca Juga: BC Batam Antisipasi Penyelundupan Barang di Pelabuhan Telaga Punggur Nongsa

Namun, jika pemudik masih ingin membawa mobil pribadi yang masih berstatus FTZ, berikut syaratnya:

  1. Foto kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy STNK;
    d. Fotocopy BPKB/surat keterangan lainnya;
  4. NPWP;
  5. Surat pernyataan komitmen barang kembali ke KPBPB Batam dan pencairan jaminan bermaterai;
  6. Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan/sewa).

Baca Juga: BC Batam Dalami Transaksi Keuangan Pemilik dan Transporter Mikol Ilegal Sebanyak 8.784 Botol

Setelah persyaratan lengkap, BC Batam mengeluarkan surat Keputusan Pengeluaran Sementara dan pemohon diarahkan ke Ditlantas Polda Kepri untuk kebasahan administrasi dan identifikasi mobil.

Ditlantas Polda Kepri nantinya melihat kendaraan apakah terkait pelanggaran/ pidana, pengecekkan STNK masih berlaku/ tidak dan sdh/ belum dilakukan pengesahan tahunan.

Setelah selesai di Ditlantas Polda Kepri, pemohon kembali ke BC Batam yang mobil masih FTZ membayar jaminan 11 persen dari NJKB.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x