KEPRI POST - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan beserta Menteri Koperasi (Menkop) UKM, memusnahkan 5.853 Koli ballpress di PT Desa Air Cargo Batam, Senin 3 April 2023 pagi.
Sebanyak 5.853 koli Ballpress tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan periode 2018 hingga 2022, dengan total barang Rp 17,4 miliar.
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, barang bekas atau Ballpress ini sangat mempengaruhi industri tekstil di Indonesia, sehingga perusahaan merugi dengan beredarnya barang bekas.
"Bayangkan bahwa tahun ini, perusahaan tidak mendapat order. Hal itu dipengaruhi oleh peredaran barang bekas di Indonesia," ujar Askolani.
Askolani menjelaskan, selain itu, barang bekas juga memiliki dampak kesehatan bagi penguna, dan keamanan bagi masyarakat karena Ballpress termasuk kategori limbah.
"Hal ini adalah tindaklanjut dari presiden, terkait peredaran barang bekas yang menganggu industri tekstil," katanya.