Lanjut Askolani, pemusnahan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.
"Selain itu, Ballpress juga tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," ungkap Askolani.***