Sebanyak 5.853 Koli Ballpress di Batam Dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani: Industri Tekstil Terganggu

- 3 April 2023, 13:08 WIB
Sebanyak 5.853 Koli Ballpress di Batam Dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani: Barang Bekas Menganggu Industri Tekstil
Sebanyak 5.853 Koli Ballpress di Batam Dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani: Barang Bekas Menganggu Industri Tekstil /

Lanjut Askolani, pemusnahan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.

"Selain itu, Ballpress juga tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan," ungkap Askolani.***

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah