Gagal Daftar Peserta Pemilu 2024, Sejumlah Parpol Adukan KPU ke Bawaslu

- 19 Agustus 2022, 11:05 WIB
Gagal daftar peserta Pemilu 2024, setidaknya lima parpol mengadukan proses pendaftaran di KPU ke Bawaslu.
Gagal daftar peserta Pemilu 2024, setidaknya lima parpol mengadukan proses pendaftaran di KPU ke Bawaslu. /Arif Rahman/Jurnal Medan

KEPRI POST - Sejumlah partai politik (parpol) yang gagal pada pendaftaran peserta Pemilu 2024 mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mereka yang tak lolos mempersoalkan KPU yang dinilai menghambat parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Hingga Kamis, 18 Agustus 2022, setidaknya sudah ada lima parpol yang mengadukan KPU ke Bawaslu. Di antaranya Partai Pelita, Partai Berkarya, Partai Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Masyumi, hingga Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, sebagian besar parpol yang datang ke Bawaslu tersebut masih sebatas konsultasi. Parpol yang gagal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di KPU itu ingin melihat apa yang bisa dilakukannya melalui Bawaslu.

Baca Juga: Beda Bawaslu dan KPU Terkait Sengketa Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Salah satu permasalahan yang menjadi kendala parpol mengadu ke Bawaslu adalah KPU ternyata tidak mengeluarkan berita acara (BA) ataupun surat keputusan (SK) saat mengembalikan berkas. Imbasnya, belum ada hal yang bisa menjadi dasar mengajukan objek sengketa.

Untuk itu, pihaknya mengkaji berbagai opsi yang bisa diambil, salah satunya, dugaan pelanggaran administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Mochammaf Afifuddin mengakui bahwa KPU memang belum mengeluarkan Berita Acara. Alasannya, secara administrasi, KPU belum menerima pendaftaran parpol yang belum lengkap berkasnya.

"Hanya sampai verifikasi bahwa partai B, C, dan D ini belum lengkap, sehingga kami belum tanda tangan berita acara," ujarnya.

Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Parpol Tak Bisa Lagi Akses Sipol dan Lengkapi Dokumen

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x