Adip menjelaskan, pelaku AWH merupakan ayah dari pelaku S, ES adalah adik pelaku S, dan EFA adalah kakak pelaku S.
"Sedangkan ibu dari pelaku S saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Adip.
Selain itu, saat penangkapan, pelaku S sempat kabur ke Palembang karena sudah mengetahui dicari polisi akibat tindak kejahatannya.
Baca Juga: Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 2,8 Kg Ganja Dimusnahkan Polresta Barelang, 4 Orang Pelaku Diamankan
Atas tindak kejahatannya tersebut, dua pelaku berinisial AS dan S dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman7 tahun penjara, sedangkan 3 pelaku lainnya dijerat Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara.***