Ini 9 Kapal Ikan yang Terjaring Penertiban dari Perairan Batam, Belawan, dan Makassar

- 26 Mei 2023, 19:10 WIB
KKP menjaring sebanyak sembilan kapal ikan dalam penertiban dari perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
KKP menjaring sebanyak sembilan kapal ikan dalam penertiban dari perairan Batam, Belawan, dan Makassar. /tangkap layar/kkp/

KEPRI POST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang berlangsung dalam seminggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin membenarkan terjaringnya sembilan kapal ikan tersebut dari Perairan Batam, Belawan, dan Makassar.

 

Menurutnya, kapal-kapal ikan tersebut tidak hanya melanggar perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Namun juga menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Baca Juga: Sepekan Tangkap 4 Kapal Ikan, Termasuk dari Laut Natuna Utara

"Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal ikan itu juga diduga merupakan kapal izin daerah yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil laut,” katanya.

Adapun kesembilan kapal ikan yang terjaring penertiban KKP tersebut adalah:

 

1. KM. Bintang Cerah 1 (29 GT)
2. KM. Berlian X (30 GT)
3. KM. SAM ZAM 02 (19 GT)
4. KM. BAJO AZARY 01 (9 GT)
5. KM. Cipta Harapan 1 (30GT)
6. KM. Semangat Jaya 89 (29 GT)
7. KM. Fortuna Line 3 (30 GT)
8. KM. Indah I (30 GT)
9. KM. Mulia Indah 2A (30 GT).

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x