Ini 9 Kapal Ikan yang Terjaring Penertiban dari Perairan Batam, Belawan, dan Makassar

- 26 Mei 2023, 19:10 WIB
KKP menjaring sebanyak sembilan kapal ikan dalam penertiban dari perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
KKP menjaring sebanyak sembilan kapal ikan dalam penertiban dari perairan Batam, Belawan, dan Makassar. /tangkap layar/kkp/

Baca Juga: Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Perairan Kepri, Bakamla Temukan 250 Kg Ikan Curian

Adin menjelaskan, setiap kapal perikanan Indonesia wajib melengkapi Perizinan Berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya. Ketentuan ini memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

 

Ia menerangkan bahwa jalur di atas 12 mil tersebut masuk wilayah perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga kapal-kapal berukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pusat untuk kemudian bisa menangkap ikan di jalur tersebut.

Baca Juga: Aktivitas Ilegal Kapal Ikan Asing di Perairan Kepri Meningkat

"Jika ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa izin dari pemerintah pusat, KKP tidak segan-segan untuk menghentikan," terangnya.

 

Saat ini sembilan kapal ikan yang terjaring penertiban dari perairan Batam, Belawan, dan Makassar tersebut tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat. Kapal-kapal tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses pengenaan sanksi administratif.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x